Habib Rizieq Diperiksa, Lima Tersangka Lain Masih Ditunggu Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 12:37 WIB
Polda Metro Jaya masih menunggu lima tersangka lain kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya masih menunggu lima tersangka lain kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. /PR Cirebon/

PORTAL BREBES – Setibanya di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 Wib, Habib Rizieq langsung menjalani proses pemeriksaan.

Meski begitu penyidik masih menunggu lima tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq sendiri kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya karena akan diperiksa secara bersamaan atas satu kasus yang sama dengan HRS.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa,"ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab, Pentolan FPI Tiba di Polda Metro Jaya

Lima orang yang dimaksud oleh Tubagus yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sementara untuk Habib Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. HRS didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Tubagus mengharapkan pemeriksaan HRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar. RS sebelumnya mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah