Sempat Viral! Derek Liar di Jalan Tol yang Resahkan Pengemudi Dibekuk Polisi

- 15 April 2021, 18:45 WIB
Ulah derek liar di jalan tol kerap meresahkan pengemudi karena sering memaksa dan memalak seperti yang terjadi di dekat lokasi pintu Tol Halim hingga dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021/PMJ News
Ulah derek liar di jalan tol kerap meresahkan pengemudi karena sering memaksa dan memalak seperti yang terjadi di dekat lokasi pintu Tol Halim hingga dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021/PMJ News /

Baca Juga: Gopi Kamis 15 April 2021: Dihukum Kokila, Gopi Tidak Boleh Ikut Festival Menari

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan. Sementara itu, saat ini satu orang pelaku dipersangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” tuturnya.

“Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait,” tandas Yusri.***

 

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x