Sempat Viral! Derek Liar di Jalan Tol yang Resahkan Pengemudi Dibekuk Polisi

- 15 April 2021, 18:45 WIB
Ulah derek liar di jalan tol kerap meresahkan pengemudi karena sering memaksa dan memalak seperti yang terjadi di dekat lokasi pintu Tol Halim hingga dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021/PMJ News
Ulah derek liar di jalan tol kerap meresahkan pengemudi karena sering memaksa dan memalak seperti yang terjadi di dekat lokasi pintu Tol Halim hingga dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021/PMJ News /
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta | Berita Jakarta (@fakta.jakarta)

 

"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.

Adanya unggahan itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan satu dari empat pelaku derek liar jalan tol yang viral di media sosial pada Kamis 15 April 2021 tersbeut.

Diketahui, pelaku berinisial YJ ini diamankan bersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10 dekat jembatan layang.

Baca Juga: Bekuk Dortmun 1-2 Manchester City Lolos Ke Semifinal Liga Champios 2020-2021

Baca Juga: Ragu Lakukan Swab Test Siang Hari Saat Berpuasa?Ini Fatwa MUI dan Penjelasan Ustadz Shofiyyudin

“Kita sampaikan bahwa polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya.

Yusri menerangkan, dalam proses penangkapan polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali.

"Surat kendaraanya sudah tidak berlaku sejak 2012 ya. Untuk surat seperti STNK nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa.” ungkap Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x