Penyelenggara Pilkada Dilarang Nongkrong di Warung Kopi, Sebab Menjadi Tempat Kumpul Tim Sukses

- 17 November 2020, 08:33 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /

PORTAL BREBES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau penyelenggara Pilkada tidak nongkrong di warung-warung kopi.

Larangan nongkrong di warung kopi berlaku hingga seluruh tahapan Pilkada 2020 berakhir. Karena warung kopi biasanya merupakan tempat nongkrong para tim sukses.

Baca Juga: Sidang Perkara Suap PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Enggan Hadir

“Ini imbauan resmi DKPP. Warung kopi itu, biasanya tempatnya tim sukses (pasangan calon peserta pemilu, red). Kalau teman teman penyelenggara, terutama Ad Hoc selalu kelihatan bersama-sama dengan tim sukses peserta pemilu, publik akan melihat ada kedekatan,” kata Ketua DKPP Muhammad di Jakarta dikutip PortalBrebes.Com dari laman RRI, Senin 16 November 2020.

Dikatakannya, bila penyelenggara Pilkada tetap nongkrong di warung kopi bisa menimbulkan dampak buruk.

Baca Juga: Catat ! Guru Honorer dan TP Non PNS Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta

“Sehingga, menimbulkan keraguan masyarakat,” uangkap Muhamad.

Sejauh ini memang belum ada kasus penyelenggara Pilkada di warung kopi yang ditangani DKPP di satu daerah kota maupun provinsi.

Namun untuk mengantisipasi, kata ketua DKPP, pihaknya telah titip pesan kepada sekretaris baik di KPU, maupun di Bawaslu supaya kopinya disiapkan di kantor saja. "Kopi, teh, bahkan susu segar siapkan semua. Supaya tidak nyari ke warkop,” tandas Muhammad.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x