8. Fotokopi KTP.
9. Fotokopi KK.
10. Bukti Pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN dan PTS.
Setelah dokumen telah siap, kita juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi calon penerima KJMU 2023.
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
Baca Juga: Terima SK Pengangkatan, Bupati Tegal Umi Azizah Melantik 1.455 PPPK Guru
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan APBD.
4. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya.
5. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.