2. Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, ketika penerima menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
3. Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Seperti conton, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta.