Dalam menjalankan aksinya, I (30) berperan mengawasi suasana sekitar rumah sedangkan pacarnya, Agus Maksum, masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Keduanya berhasil mengambil sejumlah barang milik penghuni rumah yang saat itu dalam kondisi sepi ditinggal mudik ke Purwokerto.
“Pelaku I(30) di luar mengawasi, lalu kekasihnya AM (29) berperan sebagai pelaku pencuri yang masuk dan berhasil membawa kabur sepeda, laptop, jam tangan dan sejumlah handphone,” jelasnya.
Baca Juga: Perangkat Desa Menjadi Rujukan Masyarakat
Barang hasil curian oleh kedua pelaku tersebut, lanjut ia, berhasil dijual ke orang lain. Menurut pengakuannya, selain untuk menutupi hutang sebesar Rp500 ribu, juga untuk memenuhi keperluan anaknya yang masih kecil hingga membeli cincin emas dan sisanya untuk bersenang-senang mereka berdua.
“Laptop dijual sama orang seharga Rp 2 juta, sepeda juga dijual di bengkel di daerah Jatibarang seharga Rp600 ribu. Untuk handphone tidak saya jual karena rusak semua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara, barang bukti yang disita yakni laptop, obeng dan beberapa HP yang selanjutnya diamankan dari aparat penegak hukum.***