Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Kejaksaan Brebes Berhasil Dibekuk Polisi

5 Januari 2023, 15:59 WIB
Polisi akhirnya berhasil pelaku pencurian yang terjadi di rumah dinas Kejaksaan Negeri Brebes. Mereka ditangkap di kompleks lampu merah Pasar Induk Brebes /Portal Brebes/

PORTAL BREBES – Polisi akhirnya berhasil pelaku pencurian yang terjadi di rumah dinas Kejaksaan Negeri Brebes. Mereka ditangkap di kompleks lampu merah Pasar Induk Brebes.

Pelaku pencurian yang terjadi di rumah dinas Kejaksaan Negeri Brebes itu berinisial AM (29) yang merupakan warga Kecamatan Songgom dan kekasihnya Berinisial I (30) warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba Brebes, Jawa Tengah.

Keduanya berhasil diamankan Polres Brebes di kompleks lampu merah Pasar Induk Brebes, Rabu 4 Januari 2023. Kepada petugas, keduanya mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Janjikan Bangun Lapangan Sepak Bola Representatif di Tiap Kecamatan

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto melalui Kanit I Satreskrim, Aiptu Titok Ambar Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus pembobolan rumah dinas itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan polisi.

“Pelaku pembobolan rumah sudah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujar Titok.

Dikatakan, Pelaku I (30) yang merupakan wanita yang berstatus janda itu melakukan aksi perbuatannya pada Sabtu 31 Desember 2022 sore. Awalnya, dia dan pacarnya tidur di jalanan karena uang yang ada di dalam dompet diambil sekelompok orang tidak dikenal.

Baca Juga: Puluhan Ekor Kambing di Brebes Mati Dampak Banjir dari Sungai Kemiriamba

“Menurut keterangan pelaku, dia bingung lantaran uangnya diambil orang, jadi dia terpaksa memiliki niat untuk mencuri,” ungkapnya dilansir dari tribatanews Polres Brebes, Kamis 5 Januari 2023.

Dalam menjalankan aksinya, I (30) berperan mengawasi suasana sekitar rumah sedangkan pacarnya, Agus Maksum, masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Keduanya berhasil mengambil sejumlah barang milik penghuni rumah yang saat itu dalam kondisi sepi ditinggal mudik ke Purwokerto.

“Pelaku I(30) di luar mengawasi, lalu kekasihnya AM (29) berperan sebagai pelaku pencuri yang masuk dan berhasil membawa kabur sepeda, laptop, jam tangan dan sejumlah handphone,” jelasnya.

Baca Juga: Perangkat Desa Menjadi Rujukan Masyarakat

Barang hasil curian oleh kedua pelaku tersebut, lanjut ia, berhasil dijual ke orang lain. Menurut pengakuannya, selain untuk menutupi hutang sebesar Rp500 ribu, juga untuk memenuhi keperluan anaknya yang masih kecil hingga membeli cincin emas dan sisanya untuk bersenang-senang mereka berdua.

“Laptop dijual sama orang seharga Rp 2 juta, sepeda juga dijual di bengkel di daerah Jatibarang seharga Rp600 ribu. Untuk handphone tidak saya jual karena rusak semua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara, barang bukti yang disita yakni laptop, obeng dan beberapa HP yang selanjutnya diamankan dari aparat penegak hukum.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Brebes

Tags

Terkini

Terpopuler