Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Asal Brebes Dibekuk Polisi

- 26 April 2022, 20:17 WIB
Seorang residivis kasus pemerkosaan kembali ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota
Seorang residivis kasus pemerkosaan kembali ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota /Triyoono Saefulloh/

PORTAL BREBES - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota membekuk Rycko Firdaus (24) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) pada Sabtu 23 April 2022.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, Selasa 26 April 2020 saat press rillis mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes dan juga seorang residivis kasus yang sama.

"Pelaku mengincar korbannya melalui media sosial," katanya.

Baca Juga: Wujud Kepedulian TNI, Kodim 0711 Pemalang Salurkan Bantuan Migor Gratis

Pelaku ini, lanjut Rahmad, dibekuk pada Sabtu 23 April 2022 setelah Satreskrim menyelidiki laporan korban.

Pelaku melakukan aksi jahatnya pada ‎Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Taman Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Modus pelaku, yakni bergerilya di media sosial dan kemudian berkenalan dengan korban, TR (17). Pelaku pun kemudian membujuk korban agar mau bertemu dan menjanjikan akan memberi uang.

Baca Juga: Minal Aidin wal Faizin, Bagaimana Ucapan di Hari Raya Idul Fitri yang Disunahkan Rasul

‎"Setelah berhasil membujuk, korban pun datang. Korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak dan dipaksa melakukan persetubuhan. Pelaku mengancam dengan ancaman parang," ungkap.

Usai berhasil memperkosa, saat itu juga pelaku ingin mengulangi perbuatannya. Namun saat akan melakukan aksinya kembali, korban berpura-pura kesurupan hingga akhirnya dipukul oleh pelaku.

Halaman:

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah