Hari Adhiyaksa ke 62, Kejari Kabupaten Tegal Ungkap Capaian Masa Kinerja Januari-Juni 2022

- 21 Juli 2022, 13:16 WIB
Kepala Seksi Intelijen, Yusuf Luqita Danawihardja saat menjalankan salah satu kegiatan
Kepala Seksi Intelijen, Yusuf Luqita Danawihardja saat menjalankan salah satu kegiatan /Istimewa/

PORTAL BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menungkapkan capaian masa kinerja di momen Hari Ulang Tahun Kejaksaan Negeri ke 62 atau Hari Adhiyaksa ke 62.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kajari Tegal, Bimo Budi Hartono melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusuf Luqita Danawihardja saat dihubungi Portal Brebes melalui sambungan telephone, Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Luqi, adapun capaian kinerja Kejari Kabupaten Tegal selama Januari-Juni 2022 meliputi bidang Intelijen, Tindak Pidana Hukum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh Pacarnya Sendiri di Kamar Kos

Luqi menyebut, bidang Intelijen telah melakukan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) pada tanggal 28 Juni 2022 dengan mengundang Tim Pakem Kabupaten Tegal serta perwakilan dari masing-masing penghayat aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Tegal.

Lalu, bidang Intelijen telah melakukan kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022 di Kantor Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dengan peserta para Kepala Desa se Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.

Kemudian, bidang Intelijen telah melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali kegiatan.

Baca Juga: Duh, Guru SMP Sekaligus Pelatih Pramuka Ini Cabuli Siswanya Sendri di Dalam Toilet Sekolah

Selanjutnya, bidang Intelijen telah menyelamatkan aset Desa Padaharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang berlokasi di Dukuh Kedawung RT.02 RW.01 Desa Padaharja yang kemudian telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Padaharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Selain itu, pada bidang tindak pidana hukum yakni jumlah total penanganan perkaranya meliputi 57 perkara Pra Penuntutan, 71 perkara penuntutan dan 72 perkara eksekusi.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah