Barang Bukti Sabu 3,4 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng Dengan Diblender Dan Dicampur Air Sabun

- 27 Oktober 2022, 14:12 WIB
itresnarkoba Polda Jateng Musbahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram.
itresnarkoba Polda Jateng Musbahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram. /Humas Polres Tegal/

“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.

Baca Juga: Dalam Sepekan, 8 Unit Traktor di Bantarkawung Brebes Hilang Dicuri, Petani Telan Kerugian Jutaan Rupiah

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Atas tindak pidana penyelundupan narkoba yang dilakukannya, tersangka HS, UK dan KK dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah