PORTAL BREBES - Meskipun telah berstatus tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan polisi.
Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama 12 jam.
Pemeriksaan dimulai pada Kamis 22 Juli 2022 pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 22.18 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Endra pun mengungkapkan alasan kenapa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga tersebut tidak ditahan.
"Tidak ditahan (karena) sakit,' ujarnya, seperti dilansir PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.
Kondisi Roy Suryo tampak lemah usai menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Bahkan, Roy Suryo sempat dipapah oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution menuju mobil.
Baca Juga: Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi Membawa Roy Suryo Menjadi Tersangka
Para jurnalis yang telah menunggu lama tampaknya harus kecewa karena tidak mendapatkan keterangan yang berarti dari pihak Roy Suryo.
"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujar Pitra dikuitp PortalBrebes.com dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.***